Senin, 22 Desember 2025

Penjualan Baju Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Tidak Bisa Diedarkan di Indonesia, Simak Penjelasannya!

- Kamis, 27 Juli 2023 | 22:03 WIB
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)
Illustrasi baju yang dijual (Sumber: Pixabay)

RBG.IDKementerian Perdagangan telah bergerak dengan aturan baru terkait impor barang yang dijual murah di Indonesia dengan melarang penjualan produk seharga Rp 1,5 juta di social commerce atau e-commerce.

Barang di bawah yang harganya di bawah Rp 1,5 juta sudah dipastikan tidak dapat beredar di Indonesia menurut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari.

Kebijakan ini telah mendekati tahap finalisasi setelah mendapatkan tanda tangan dari Menteri Perdagangan yang diundang melalui pengumuman Berita Negara.

Baca Juga: Bandara VVIP di IKN Nusantara Gunakan Dana Rp 2,7 Trilun Akan Digunakan untuk Membangun Apa Saja?

Aturan yang disahkan ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PSME yang direvisi untuk ditambahkan beberapa poin seperti peraturan yang mengatur penjualan barang impor melalui social commerce dan penetapan batas minimal 100 dolar AS per unit barang.

“Ada beberapa isu yang direvisi, terutama dalam rangka perlindungan UMKM dalam negeri di antaranya penetapan batas minimal 100 dolar AS per unit barang yang akan diperdagangkan di lokapasar oleh pedagang luar negeri,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Isy Karim.

Baca Juga: Astra Resmi Mengakuisisi Seluruh Saham OLX

Untuk saat ini mereka telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM dan izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Kabinet.

Perevisian ini dilakukan untuk melindungi keberlangsungan pertumbuhan ekonomi yang digerakkan dari UMKM.

Hadirnya barang impor yang dijual jauh lebih murah di Indonesia akan mengancam keberlangsungan UMKM yang beberapa diantaranya sudah berstatus SNI.

Baca Juga: Naik Rp 1.000, Simak Harga Emas Antam 27 Juli 2023

Sementara, barang impor yang dijual murah itu biasanya belum memenuhi kualitas SNI dan belum tentu layak edar.

Dalam penegakkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 hasil revisi ini Kementerian Perdagangan akan menggandeng Menteri Koperasi dan UKM.

“Dengan revisi ini, industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Permendag ini juga di perlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model social commerce,” ungkap Isy Karim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X