Sabtu, 30 September 2023

Guru dan Dosen juga Bisa Mendapatkan Jatah Gaji ke-13

- Senin, 5 Juni 2023 | 13:51 WIB
PENDIDIK: Para guru PPPK SD dan SMP negeri berkumpul di Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim, untuk mendapatkan pengarahan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Frizal/Jawa Pos)
PENDIDIK: Para guru PPPK SD dan SMP negeri berkumpul di Convention Hall, Jalan Arif Rahman Hakim, untuk mendapatkan pengarahan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Frizal/Jawa Pos)

RBG.ID – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, memastikan pembagian gaji ke-13 juga akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

“Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan,” sebut rilisan Kemenkeu pada Maret 2023.

Baca Juga: 2 Faktor PNS Tidak Bisa Menerima Gaji ke-13

Untuk kebijakan baru ini pemerintah telah mengirimkan dana kepada pemerintah daerah mencapai Rp 2,1 triliun.

Sementera itu, penerima gaji ke-13 mencakup beberapa pihak yakni Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, tenaga pendidik, dan pensiunan baik di pusat maupun daerah.

Gaji ke-13 ini bertujuan sebagai wujud apresiasi kepada aparatur negara yang telah melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS 2023

Besaran gaji yang diterima nantinya cukup beragam tergantung dengan golongan PNS tersebut. Secara kesulurahn gaji ke-13 yang akan diterima dimulai dari Rp 1 juta hingga di atas Rp 6 juta.

Sementara itu, rincian besaran gaji yang akan didapat dari gaji ke-13 sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jika itu berasal dari APBN.

Apabila berasal dari APBD, rinciannya sama seperti yang dikeluarkan oleh APBN. Namun, untuk poin kelima terdapat perincian jika tambahan gaji sebesar 50% itu akan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Editor: Sekar Aqillah Indraswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terus Turun, Simak Harga Emas Antam 27 September 2023

Rabu, 27 September 2023 | 09:56 WIB
X