Minggu, 21 Desember 2025

2 Faktor PNS Tidak Bisa Menerima Gaji ke-13

- Senin, 5 Juni 2023 | 13:29 WIB
ILUSTRASI PNS  (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
ILUSTRASI PNS (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RBG.ID – Hari ini (5/6) gaji ke-13 sudah dipastikan akan cair dan akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara termasuk pensiunan.

Lebih rincinya, penerima dari gaji ke-13 adalah Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, tenaga pendidik, dan pensiunan baik di pusat maupun daerah.

Gaji ke-13 ini bertujuan sebagai wujud apresiasi kepada aparatur negara yang telah melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cair 5 Juni, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Diterima PNS 2023

Besaran gaji yang diterima nantinya cukup beragam tergantung dengan golongan PNS tersebut. Secara kesulurahn gaji ke-13 yang akan diterima dimulai dari Rp 1 juta hingga di atas Rp 6 juta.

Golongan ini juga dilihat dari jabatan PNS dan lamanya mereka mengabdi. Kemudian, besaran gaji itu juga tergantung dari asal uang itu berasal, APBN atau APBD.

Walaupun seluruh Aparatur Sipil Negara berhak mendapatkan gaji ke-13 ini ada 2 faktor yang membuat mereka mendapat pengecualian menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Rekrutmen CPPPK Akan Dibukan Tahun Ini, Berapa Besaran Gajinya?

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Akan Dilangsungkan Paling Lambat Juli, Lowongan Dosen Akan Diperbanyak

Sementara itu, rincian besaran gaji yang akan didapat dari gaji ke-13 sudah termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jika itu berasal dari APBN.

Apabila berasal dari APBD, rinciannya sama seperti yang dikeluarkan oleh APBN. Namun, untuk poin kelima terdapat perincian jika tambahan gaji sebesar 50% itu akan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X