RBG.ID – Imbas dari gangguan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Senin (8/5), Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Tipe A1 Banda Aceh, memilih untuk menghentikan sementara menggunakan Bank Syariah Indonesia karena masalah keamanan.
Kemudian pada Selasa (23/5) Pemerintah Aceh memutuskan untuk beralih kembali menggunakan bank konvensional untuk menggantikan Bank Syariah Indonesia yang diketahui habis kebobolan 15 juta data nasabah dan karyawan.
Baca Juga: Lepas RUPST, Hery Gunardi Ungkap BSI Akan Membagikan Dividen Tunai Rp 4,26 M
Aceh sejak 2018 memang membatasi bank konvensional digunakan di provinsi mereka. Hal ini berdasarkan aturan daerah atau Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Sehingga hanya Bank Syariah Indonesia dan Bank Aceh Syariah yang digunakan oleh masyarakat Aceh semenjak aturan tersebut diberlakukan.
Baca Juga: 4 Pimpinan BSI Dicopot dari Jabatannya Oleh Erick Thohir
Saat ini, peluang kembalinya bank konvensional kembali terlihat dimana pemerintah daerah Aceh menyetujui merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ini.
Rencana revisi ini diajukan oleh PJ Gubernur Aceh kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang nantinya akan dibahas bersama oleh Parlemen Aceh.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pihak Blanc & Eclare Beberkan Alasan Mereka Menunggak Bayar Sewa Gedung
Update! Jadwal Salat Kota Malang Hari Ini Jumat, 26 Mei 2023
Update! Jadwal Salat Kota Semarang Hari Ini Jumat, 26 Mei 2023
Update! Jadwal Salat Kota Makassar Hari Ini Jumat, 26 Mei 2023
Tuntutan Baby Garden Kim Ki Soon Kepada Dokumenter 'In the Name of God' Ditolak Pengadilan Seoul