RBG.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket pesawat.
Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Hal tersebut guna menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, maka setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi tarif batas atas (TBA) atau tidak di bawah tarif batas bawah (TBB).
Baca Juga: Dibangun Tahun Ini, Tol Sentul Selatan–Karawang Barat Hubungkan 3 Kabupaten
Termasuk ketentuan tarif lainnya seperti fuel surcharge (FS).
Hal tersebut juga untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
"Terkait pelayanan tarif angkutan udara dilakukan pengawasan oleh para inspektur dari direktorat teknis terkait kepada maskapai dan ground handling," ungkapnya.
Baca Juga: Jemaah Taraweh di Masjid Al Amaliah Ditembaki, 2 Anggota TNI dan Polri Gugur
Selama periode Angkutan Lebaran 2023, dikatakan Kristi, pihaknya akan melakukan pemantauan pada 51 bandara.
Di mana, 16 di antaranya merupakan bandara internasional (entry point).
Karena itu, agar pemantauan berjalan dengan baik, maka pihaknya pun akan berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan.
Baca Juga: Warga Pesisir Harap Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Indonesia
Sehingga apabila ditemukan kendala dapat dengan cepat mengambil langkah antisipatif.
"Tugas kami memastikan pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan (pre-in-post flight) berjalan sesuai dengan prosedur penerbangan," ujarnya.
Artikel Terkait
Warga Gusuran JIS Minta Tarif KSB Seperti Kampung Akuarium Hanya Rp34 ribu Per Bulan
Terlalu Mahal, Pemkot Bogor Godok Ulang Tarif Sewa GOR Bogor Selatan dan Bogor Utara
Mudik Motor Gratis 2023 Kenakan Tarif Penumpang, Simak Kouta dan Biayanya
Mau Dihapus, Simak Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 , dan 3
Hore, Tarif Angkutan Udara Mulai Turun
Mulai Hari Ini Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Naik, Cek Rinciannya!
Info Penting Bagi Pemudik! Inilah Tarif Tol Jakarta-Surabaya 2023 Jelang Mudik Lebaran