Minggu, 21 Desember 2025

Berapa Besaran UMP Jakarta 2026? Ini Hitung-hitungannya Berdasarkan PP Terbaru

- Kamis, 18 Desember 2025 | 17:48 WIB
UMP Jakarta 2026 Berpotensi Tembus Rp 5,7 Juta, Formula Baru Buka Ruang Kenaikan Lebih Besar. (Pexels)
UMP Jakarta 2026 Berpotensi Tembus Rp 5,7 Juta, Formula Baru Buka Ruang Kenaikan Lebih Besar. (Pexels)

RBG.id — Kenaikan upah minimum pada 2026 diperkirakan lebih besar seiring penerapan formula pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan simulasi sementara, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 berpeluang menembus kisaran Rp 5,7 juta per bulan, bergantung pada besaran indeks alfa yang nantinya ditetapkan pemerintah daerah.

Sebagai pembanding, UMP Jakarta pada 2025 masih berada di angka Rp 5.396.761 per bulan.

Nilai tersebut menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun depan setelah pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Regulasi baru ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.

Baca Juga: Hasil SEA Games 2025: Kiper Vietnam Tangguh, Timnas Futsal Indonesia Keok 0–1

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengubah formula kenaikan upah minimum menjadi gabungan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Skemanya dihitung melalui rumus: inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa.

Perubahan paling signifikan terletak pada rentang indeks alfa. Jika sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 nilai alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3, kini pemerintah memperlebarnya menjadi 0,5 sampai 0,9.

Rentang baru ini membuka peluang kenaikan upah minimum yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Baru Buka di Bekasi! Modal Rp35 Ribu Bisa Main Sepuasnya di Wahana The Nice Playland

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, kebijakan pengupahan terbaru dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Ia juga meminta seluruh gubernur menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025 sesuai tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan III-2025 tercatat sebesar 4,96 persen secara tahunan (year on year).

Sementara itu, tingkat inflasi berada di angka 2,69 persen. Dengan asumsi tersebut, sejumlah simulasi kenaikan UMP Jakarta 2026 pun disusun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X