Minggu, 21 Desember 2025

Ini Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen, Berlaku untuk Pelanggan dengan Kriteria Berikut

- Jumat, 20 Desember 2024 | 10:47 WIB
Cara dapatkan diskon tarif listrik PLN (Google)
Cara dapatkan diskon tarif listrik PLN (Google)

RBG.ID - Di tengah kenaikan pajak 12 persen, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan informasi gembira untuk pelanggan daya rendah.

PLN akan mengadakan potongan tarif listrik sebesar 50 persen pada Januari dan Februari 2025.

Program ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat paska diberlakukannya kenaikan PPN atau pajak 12 persen.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Chandrika Chika yang Viral Gegara Tendang Mahasiswi SCBD, Pendidikannya Jadi Sorotan

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini ditetapkan untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA.

Kebijakan ini melingkupi sebanyak 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen total pelanggan PLN.

Sementara itu, prioritas utama akan dirasakan pelanggan dengan daya listrik 450 VA, disusul pelanggan yang menggunakan daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Baca Juga: Dekat dengan Beragam Destinasi Wisata Populer di Malang, Rindang Glamping Sajikan Sensasi Camping Mewah di Tengah Alam

Program ini secara otomatis berlaku tanpa perlu mendaftar.

Pelanggan pascabayar akan bisa melihat diskon tarif listrik pada tagihan bulanannya, sedangkan pelanggan prabayar bakal memperoleh diskon saat membeli token listrik lewat aplikasi resmi atau agen terpercaya.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo, mengungkapkan, sistem digitalisasi PLN bisa menerapkan potongan tarif listrik secara otomatis.

Baca Juga: Peran 17 Tersangka dalam Kasus Uang Palsu Seribu Triliun Rupiah di UIN Alauddin Makassar, Berasal dari PNS hingga IRT

Hal ini mendatangkan kemudahan bagi warga yang bisa menikmati program ini tanpa harus lewat proses tambahan.

“Diskon ini berlaku otomatis untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar," sebutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X