RBG.id – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, memberikan klarifikasi terkait barang kena pajak pertambahan nilai (PPN) tak jadi khusus barang mewah saja.
Kebijakan PPN 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 mendatang ini, dikatakan sistem perpajakan di Indonesia menganut single tarif terhadap barang dan jasa kena pajak.
“Arahan pak Presiden kan barang mewah itu di detailkan di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nya baik barang dan jasanya, mewahnya seperti apa? Itu yang di level teknis kita tengah bahas sama-sama.
Tapi untuk barang apapun mulai Netflix, Spotify dan lain-lain itu pengenaan dari 11 ke 12 seluruh barang dan jasa akan kena dulu, baru dari itu ada yang dikecualikan,” papar Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dikutip RBG.id dari CNBC pada Kamis, 19 Desember 2024.
Hal tersebut, kembali ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, kebijakan PPN 12 persen yang dianut pemerintah Indonesia sifatnya umum.
Artinya objek pajak yang akan dikenai daftar PPN 12% ini akan mengenai pajak baju, netflix, kosmetik hingga spotify.
Susiwijono kembali menambahkan keterangan, kecuali nantinya pada hasil final barang itu dikecualikan oleh Pemerintah. Jadi untuk sementara barang-barang tersebut akan masuk dalam daftar list kena PPN 12%.
Adapun pengecualian yang sudah diumumkan pada komitmen kenaikan tarif PPN dari 11% jadi 12%, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan hingga transportasi.
Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Maka dari itu untuk barang yang dikecualikan ini akan sedikit karena untuk bahan pangan premium hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar kenaikan PPN 12% nantinya.
Baca Juga: Tanda-Tanda Penuaan Dini Mulai Muncul? Ini 7 Cara Alami untuk Menjaga Kulit Tetap Awet Muda
Selain itu, Pemerintah juga tetap akan memberikan tanggungan 1% tarif pajak terhadap ketiga komoditas minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu dan gula. Jadi, sepanjang 2025 mendatang tarif pajak ketiga komoditas tersebut masih 11%.***
Artikel Terkait
Catat ya, Penurunan Harga Tiket Pesawat Bisa Menaikan Pergerakan Wisatawan saat Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Jika Sudah Dilantik Donald Trump Tegas akan Naikkan Bea Impor dari Tiongkok, jadinya Meksiko dan Kanada Ikut Kena Imbas
Bapenda Jaba Gelar Promo Pajak Kendaraan Jelang Masa Liburan Akhir Tahun, Apa Saja ya?
Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Keluarkan Rp256 T untuk Kebutuhan Dasar Bebas Pajak
Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Bebani Kelas Bawah dan Menengah, Risiko Munculnya Pasar Gelap