Senin, 22 Desember 2025

Kenaikan PPN 12 Persen di Tahun 2025 Jadi Ancaman untuk Sektor Produksi dan Konsumsi Rumah Tangga, Ini Penjelasan Ahli

- Minggu, 24 November 2024 | 10:23 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak 12 persen di tahun 2025 (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi kenaikan pajak 12 persen di tahun 2025 (Dok.RBG/Istimewa)


RBG.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani tetapkan kenaikan PPN 12 persen di tahun 2025 mendatang.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen diprediksi akan memberikan tekanan signifikan pada sektor produksi dan konsumsi rumah tangga, terutama bagi kelas menengah.

Kondisi ini menjadi lebih mencemaskan mengingat penurunan daya beli masyarakat, terutama dari kalangan kelas menengah, yang sedang terjadi saat ini.

Baca Juga: Piala AFF 2024 Resmi Gunakan Teknologi VAR, Nguyen FC Auto Ketar-ketir?

Hal itu disampaikan langsung oleh Hendri Saparini selaku Ekonomi Senior dan pendiri CORE Indonesia.

"Dalam kondisi seperti sekarang, konsumsi rumah tangga yang merupakan 54-56 persen dari PDB itu sedang turun. Kelas menengah sudah mulai menahan belanja," kata Hendri Saparini, dikutip RBG.id dari Beritasatu pada Minggu, 24 Nnovember 2024.

Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 diperkirakan akan memberikan dampak berat terhadap daya beli masyarakat, seperti yang disampaikan oleh Hendri.

Baca Juga: 6 Resep Jus untuk Melancarkan Siklus Menstruasi, Wanita Wajib Tahu Agar Masa Haid Teratur

Dengan meningkatnya harga barang dan jasa, daya beli yang sudah menurun akan semakin tertekan yang pada gilirannya dapat memperburuk situasi di sektor industri.

Kapasitas terpakai di industri bisa semakin menurun, dan ini meningkatkan risiko stagnasi di sektor produksi yang sebelumnya sudah menghadapi tantangan akibat melemahnya permintaan.

Meskipun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara, Hendri mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.

Baca Juga: Selamat ya! Juan Mata jadi Pemilik Saham San Diego FC

Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh pelaku usaha yang bisa menghadapi kesulitan lebih besar.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada utang dan memperkuat anggaran negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X