Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira Buat Jobseeker! Program Prakerja Gelombang 69 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- Jumat, 31 Mei 2024 | 20:47 WIB
ILUSTRASI KARTU PRAKERJA Gelombang 69 dibuka. (Ilustrasi prakerja)
ILUSTRASI KARTU PRAKERJA Gelombang 69 dibuka. (Ilustrasi prakerja)

4. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya

Peserta tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, atau BLT Dana Desa.

5. Bukan Pejabat atau Anggota Dewan

Peserta tidak boleh menjadi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid

Peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan masih berlaku.

7. Nomor Telepon dan Email Aktif

Peserta harus memiliki nomor telepon dan email yang aktif.

8. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK)

Jika ada lebih dari satu anggota keluarga yang ingin mendaftar sebagai Penerima Kartu Prakerja, hanya maksimal 2 NIK yang dapat mendaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Viral Skandal Korupsi PT Antam Sebanyak 109 Ton Emas, Berikut Ini 10 Cara Bedakan Emas Antam Palsu agar Tidak Keos!

9. Belum Pernah Menjadi Peserta Prakerja

Peserta tidak boleh pernah menjadi peserta Prakerja sebelumnya.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam memahami persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar program Prakerja Gelombang 69.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar untuk Prakerja Gelombang 69:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X