4. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
Peserta tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, atau BLT Dana Desa.
5. Bukan Pejabat atau Anggota Dewan
Peserta tidak boleh menjadi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Valid
Peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan masih berlaku.
7. Nomor Telepon dan Email Aktif
Peserta harus memiliki nomor telepon dan email yang aktif.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
Jika ada lebih dari satu anggota keluarga yang ingin mendaftar sebagai Penerima Kartu Prakerja, hanya maksimal 2 NIK yang dapat mendaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
9. Belum Pernah Menjadi Peserta Prakerja
Peserta tidak boleh pernah menjadi peserta Prakerja sebelumnya.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam memahami persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar program Prakerja Gelombang 69.
Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar untuk Prakerja Gelombang 69:
Artikel Terkait
Buntut Pencabutan Ijin Usaha, Yusuf Mansur Harus Bubarkan PayTren dan Kembalikan Dana Nasabah
Promo AirAsia Keliling Asia dan Australia Harga Tiket Pesawat Mulai Rp389 Ribu, Liburan ke Luar Negeri Gak Harus Mahal
Perubahan Drastis: Laba Bersih Bank BJB Syariah Anjlok 60 Persen di Kuartal I 2024, Ini Penyebabnya!
Promo Indomaret Murah Banget Katalog Sampai 22 Mei 2024 dari Minyak Goreng sampai Susu Cair Turun Harga
Katalog Promo Alfamart Berlaku Sampai dengan 31 Mei 2024, Susu dan Diapers Anak Dapat Diskon hingga 35 Persen
Aplikasi MAP Catat 44,8 Juta Warga Sudah Daftar untuk Beli KPG 3Kg, Jangan Lupa Bawa KTP dan KK untuk Registrasi
Sri Mulyani Beberkan Jurus Jitu agar Bisa Kuliah Gratis