Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Right People, Wrong Place dari RM BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Untuk besaran simpanan peserta dijelaskan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 Ayat 1.
Menurut peraturan tersebut, jumlah besaran simpanan peserta disahkan sekitar 3% dari gaji atau upah pekerja dan penghasilan pekerja mandiri.
Dijelaskan juga dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sekitar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Baca Juga: Alhamdulillah, Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT dan Beberkan Alasannya
Sementara, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri harus ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Artikel Terkait
AirAsia Tebar Promo untuk Penerbangan ke Asia dan Australia Mulai Rp300 Ribuan, Catat Tanggal Pemesanannya!
Promo Citilink ke Luar Negeri Harga Tiket Pesawat Mulai Rp300 Ribuan Aja Gaes, Liburan Makin Seru
Buntut Pencabutan Ijin Usaha, Yusuf Mansur Harus Bubarkan PayTren dan Kembalikan Dana Nasabah
Promo AirAsia Keliling Asia dan Australia Harga Tiket Pesawat Mulai Rp389 Ribu, Liburan ke Luar Negeri Gak Harus Mahal
Perubahan Drastis: Laba Bersih Bank BJB Syariah Anjlok 60 Persen di Kuartal I 2024, Ini Penyebabnya!
Promo Indomaret Murah Banget Katalog Sampai 22 Mei 2024 dari Minyak Goreng sampai Susu Cair Turun Harga
Katalog Promo Alfamart Berlaku Sampai dengan 31 Mei 2024, Susu dan Diapers Anak Dapat Diskon hingga 35 Persen