RBG.ID – Pemerintah angkat bicara soal ramainya regulasi deklarasi barang bawaan yang akan dibawa ke luar negeri.
Seperti diketahui, ramai di dunia maya soal kewajiban meregistrasi barang bawaan jelang berangkat ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan kebijakan tersebut bersifat opsional.
’’Kami tekankan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang dapat digunakan penumpang, jadi tidak harus. Penumpang yang menggunakannya bisa dibilang sangat minim,’’ sebut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala menuturkan, peraturan soal bawang bawaan ke luar negeri bukanlah hal yang baru.
Regulasi tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2017 lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203.
Kebijakan tersebut bermaksud untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang akan dibawa kembali ke Indonesia.
Dia menginformasikan bahwa kebijakan tersebut sangat berguna dan banyak dimanfaatkan untuk membantu warga Indonesia yang akan melaksanakan kegiatan (event) di luar negeri.
Seperti saat mengadakan perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Nirwala melanjutkan, dengan meregistrasi terlebih dahulu barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat solusi pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
Baca Juga: Jadi Waduk Terbesar di Indonesia yang Indah Banget, Ini Dia Wisata Waduk Jatiluhur Purwakarta
’’Jadi terhadap barang tersebut akan ditetapkan skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,’’ bebernya.
Sejalan dengan hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan hal serupa.
Artikel Terkait
Soal Batasan Barang Bawaan Luar Negeri, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Oleh-oleh Boleh, Cek juga Jumlah Barang Sesuai Aturan
Yess, Pupuk Indonesia Sukses Sabet 4 Penghargaan Anugerah BUMN 2024, Sejumlah Award Diraih juga oleh Anak Perusahaan
Simak Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 di Bank Indonesia untuk Wilayah Jabodetabek, Mulai 18 Maret hingga 5 April
Alhamdulillah, THR PNS Mulai Cair Hari Ini, Berapa Besaran yang Didapat? Intip di Sini Yuk!
Gara-gara Ini, Otsuka Group di Indonesia Raih Penghargaan Exemplar Award dari EWTB
Belanja Baju Lebaran di Ramayana Bisa Menangkan Paket Umroh Gratis Loh, Penasaran? Simak Syarat dan Ketentuannya!
Safari Ramadan 1445H: Ketua Umum PIKA-PI Group Kunjungi 6 UMKM Binaan Pusri, Pupuk Indonesia Group Dorong Perluasan Pasar