RBG.ID – Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula harus rampung pada 31 Desember 2023, akan diundur sampai 30 Juni 2024.
Pengunduran pemadanan NIK menjadi NPWP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 setelah mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).
Dengan pengunduran waktu batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP, maka penggunaan NPWP dengan 15 digit dapat dilakukan sampai 30 Juni 2024. Sementara itu, untuk NPWP format 16 digit yang terbaru sudah bisa digunakan meski secara terbatas karena harus menunggu seluruhnya dipadankan.
Catatan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti pengunduran waktu pemadanan NIK menjadi NPWP ini bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan secara keseluruhan untuk sistem dan cara pengoperasiannya di Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya atau ILAP.
Hal ini dikarenakan agar proses pemadanan NIK menjadi NPWP bisa selesai diselesaikan sampai Juni 2024 sehingga penggunaan format baru bisa diterapkan untuk berbagai keperluan di masyarakat ke depannya.
Baca Juga: Sebelum Terlambat, Begini Cara Mudah Mengecek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum Melalui Online
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," pinta Dwi Astuti.
Fungsi dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah Coretax Administration System (CTAS) ke depannya atau data penduduk akan terintegrasi sehingga mempermudah untuk mengakses berbagai layanan terkait perpajakan.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan,” kata Dwi Astuti.
“Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” sebutnya.
Apabila masyarakat masih kesulitan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terdapat fitur Virtual Help Desk ini dapat diakses melalui link https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdes yang dapat melayani dari pukul 10.00-14.00 WIB.
Artikel Terkait
Asli Murah Banget! Mulai Rp 40 Ribu, Kamu Bisa Camping dan Glamping dengan Pemandangan Indah di Bali, Yuk Intip Lokasinya Di Sini!
Pantai Paling Terkenal dan Hits di Jogja, Sangat Direkomendasikan Buat Kamu yang Ingin Merayakan Liburan Natal dan Tahun Baru 2024
Cara Voting Penghargaan Indonesia’s Most Awaited Performer di Golden Disc Awards ke 38 Dimulai Hari Ini, Khusus Untuk Penggemar Indonesia
Murah Meriah! Hanya Rp 30 Ribu, Kamu Bisa Rasakan Camping Hidden Gem di Bogor Plus Seru-Seruan Main Air di Curug Putri Pelangi
Bukit Mojo, Lokasi Wisata Jogja yang Terlalu Manis Dilewatkan, Ada Spot Foto Viral Sarang Burung Raksasa