Minggu, 21 Desember 2025

Pemadanan NIK Menjadi NPWP untuk Perpajakan Diundur Sampai Juni 2024, Begini Himbauan dari DJP

- Rabu, 13 Desember 2023 | 11:44 WIB
Ilustrasi wajib pajak harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember. (Freepik/@egisehungryboy)
Ilustrasi wajib pajak harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember. (Freepik/@egisehungryboy)

RBG.ID – Pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang semula harus rampung pada 31 Desember 2023, akan diundur sampai 30 Juni 2024.

Pengunduran pemadanan NIK menjadi NPWP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 setelah mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).

Dengan pengunduran waktu batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP, maka penggunaan NPWP dengan 15 digit dapat dilakukan sampai 30 Juni 2024. Sementara itu, untuk NPWP format 16 digit yang terbaru sudah bisa digunakan meski secara terbatas karena harus menunggu seluruhnya dipadankan.

Baca Juga: Buruan Belanja, Tanpa Perlu Unduh 2 Aplikasi, Tokopedia Akan Muncul di Aplikasi TikTok Shop untuk Mempermudah Pengguna

Catatan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti pengunduran waktu pemadanan NIK menjadi NPWP ini bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan secara keseluruhan untuk sistem dan cara pengoperasiannya di Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya atau ILAP.

Hal ini dikarenakan agar proses pemadanan NIK menjadi NPWP bisa selesai diselesaikan sampai Juni 2024 sehingga penggunaan format baru bisa diterapkan untuk berbagai keperluan di masyarakat ke depannya.

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Begini Cara Mudah Mengecek NIK Sudah Jadi NPWP Atau Belum Melalui Online

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," pinta Dwi Astuti.

Fungsi dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah Coretax Administration System (CTAS) ke depannya atau data penduduk akan terintegrasi sehingga mempermudah untuk mengakses berbagai layanan terkait perpajakan.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan,” kata Dwi Astuti.

Baca Juga: Hore! Kemitraan Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Kembali Hadir Besok Tepat Saat 12.12, Simak Fakta Menarik dari Kerjasama Ini!

“Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” sebutnya.

Apabila masyarakat masih kesulitan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP terdapat fitur Virtual Help Desk ini dapat diakses melalui link https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 dengan Meeting ID: 865 5844 8199 dan Passcode: Helpdes yang dapat melayani dari pukul 10.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Libur Panjang KAI Hadirkan Promo 12.12, Naik Kereta Api Ekonomi hingga Eksekutif Dapat Potongan 20 Persen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X