Senin, 22 Desember 2025

PSBB KSP SB Helat Aksi Damai, Simak Tuntutan Lengkapnya

- Kamis, 30 November 2023 | 17:38 WIB
PSBB KSP SB saat melakukan aksi damai
PSBB KSP SB saat melakukan aksi damai

RBG.ID - Mewakili kurang lebih 165 ribu anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) Nasional menggelar aksi damai.

Aksi yang dilakukan PSBB KSP SB diklaim sebagai bagian dari mengawal keadilan atau proses kasasi atas kasus KSP SB atas putusan Banding perkara Pidana dengan nomor 252/PID.SUS/2023/PT BDG serta nomor 251/PID.SUS/2023PT BDG yang diputus Pengadilan Tinggi Bandung tertanggal 26 September 2023.

Aksi kali ini diikuti 400 orang anggota KSP SB yang terdiri dari perwakilan wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bogor, Ciayumajakuning, Bandung dan priangan, Sukabumi, Cianjur hingga Jakarta, Banten, Bekasi, Karawang (Jababeka).

Baca Juga: Seru-seruan di Saloka Theme Park Yuk, Tempat Wisata Rekreasi Keluarga yang Punya 25 Wahana Seru dan Menantang di Semarang

Ketua PSBB Nasional, Mulyadi meyakini, pengadilan tempat mencari keadilan bukan penghukuman dan para penegak hukum di negeri ini masih bisa memberikan rasa keadilan, sebab negara harus menjamin kepastian hukum kepada masyarakat.

"Khususnya, kepada kami yang sebagian besar anggota berjumlah 165 ribu anggota KSP SB dan yang dimenangkan hanya 2.000 anggota, yang laporan pidana sedangkan semua anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama serta terikat pada putusan Homologasi Putusan Nomor 238/PDT.SUS-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat," jelas Ketua PSBB Nasional.

Ia menambahkan bahwa aset KSP SB yang sebelumnya disita oleh penegak hukum sudah diputus PN Bogor kembali ke seluruh anggota melalui KSP SB dan vonis 5 tahun.

Baca Juga: Wabah Pneumonia Misterius Terus Meningkat, Kemenkes Imbau Masyarakat Untuk Waspada, Ini Gejala dan Pengobatannya

Tapi, sambung dia, di tingkat banding aset korban dikembalikan kepada paguyuban dan hukuman bertambah menjadi 20 tahun.

Lebih lanjut ia menegaskan, hal tersebut patut diduga Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan pidana dengan tujuan balas dendam dan bertentangan dengan tujuan pemidanaan.

Mulyadi berharap, pemerintah dan para penegak hukum khususnya ketua Mahkamah Agung (MA) dan hakim agung yang memutus perkara ini berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota, bukan sekelompok anggota yang jelas melakukan upaya-upaya kriminalisasi terhadap koperasi.

Baca Juga: Talaga Pineus Camp, Camping di Tengah Hutan Pinus Bisa Rafting hingga BBQ-an yang Cocok Buat Tahun Baruan

Walaupun begitu, Mulyadi menegaskan, bukan bermaksud melakukan intervensi hukum, namun pihaknya selalu berfikir positif dan tidak terpengaruh oleh provokasi dan memprovokasi untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya kepada ketua Mahkamah Agung.

"Alhamdulillah kami perwakilan diterima beraudiensi dengan MA sebanyak 6 orang perwakilan dan menyampaikan langsung tuntutan kami," jelas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X