Senin, 22 Desember 2025

Diumumkan Hari Ini, Ini 3 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Tertinggi

- Selasa, 21 November 2023 | 15:46 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal naik di 2024 mendatang.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bakal naik di 2024 mendatang.

RBG.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Pemerintah sendiri telah menerbitkan PP No 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36/2021 yang menetapkan rumus penentuan kenaikan UMP 2024.

Belum serentak, hingga berita ini dinaikan baru sebanyak 11 gubernur yang telah menetapkan kenaikan UMP 2024.

Baca Juga: Alami Kenaikan 3,57 Persen, UMP Jawa Barat di Tahun 2024 Sebesar Rp2.057.495

Lalu provinsi mana sajakah yang menetapkan kenaikan UMP tertinggi untuk tahun 2024?

Berikut daftarnya untuk sementara:

1. Maluku Utara

Maluku Utara jadi provinsi dengan kenaikan UMP tahun 2024 tertinggi.

UMP 2024 di Maluku Utara naik sebesar 7,50% atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000 dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.976.720.

Kenaikan UMP 2024 ini telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok Aktor yang Dilindungi Kyuhyun Super Junior dalam Serangan Pisau

2. Jawa Timur

Kenaikan UMP 2024 tertinggi di peringkat kedua ada provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2024 naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30 dari UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X