Poin pertama, selaku anggota sebagai Kreditor dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (Debitor) sedang terikat dalam sebuah putusan hukum tetap bersifat Perdata Khusus dengan putusan Nomor 238/Pdt Sus-PKPU/2020/PNiaga Jakarta Pusat sebagai kepastian hukum.
"Bagi kami para anggota untuk tetap berjalan dan tidak di ganggu dengan perkara perkara pidana sehinggkarena karena akan menghambat jalanya proses homologasi tersebut," katanya.
Poin kedua, tuntutannya adalah mengembalikan asset-asset yang di sita kepada seluruh anggota bukan pada pelapor pidana karena jelas mereka itu adalah anggota yang melanggar UU perkoperasian, AD/ART dan putusan RAT sebagai keputusan tertinggi dalam Koperasi.
Dan poin ketiga, mereka menuntut agar MA bebaskan Iwan Setiawan dan Dang Zeany supaya bisa mempertanggungjawabkan dan bekerja lembali dalam memenuhi putusan homologasi kepada seluruh anggota KSP SB.
"Sebab merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk masalah KSP SB dan sangat wajar apabila bebas karena menurut pendapat kami perkara ini sebenarnya bukanlah perkara pidana," pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
PSBB wilayah Jateng dan DIY Ajak Seluruh Anggota KSP SB Sukseskan RAT
Muncul Kabar Campur Tangan Kementerian Koperasi dan UKM Jelang RAT KSP SB, PSBB Ungkap Ini
KSP SB segera Selenggarakan RAT, Ini Persiapan yang Sudah dan Akan Dilakukan
PSBB Tegaskan Aset KSP SB Milik Seluruh Anggota
Pengurus Pengawas KSP SB segera Melakukan RAT Tertulis secara Online, Begini Penjelasan Ketua Pelaksana
Anggota KSP SB Diminta Kompak Meningkatkan Partisipasi RAT, Begini Penjelasannya
Siap-siap, PSBB KSP SB Segera Lakukan Aksi di Mahkamah Agung, Simak Rincian Tuntutannya