Sistem perpajakan ini digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh seseorang.
Dalam arti lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi yang ikut aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau sistem administrasi online pemerintah. Dalam skenario ini, pemerintah bertugas mengawasi wajib pajak.
Sistem self-assessment diperkenalkan di Indonesia setelah era reformasi perpajakan pada tahun 1983 dan masih digunakan sampai sekarang.
Namun demikian, sistem perpajakan ini mempunyai implikasi karena wajib pajak mempunyai hak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar; biasanya, pembayar pajak berusaha membayar pajak sesedikit mungkin.
2. Official Assessment System
Pihak yang berwenang dapat dengan leluasa menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada fiskus atau pemungut pajak dengan cara pemungutan pajak ini.
Wajib pajak biasanya bersifat pasif dalam cara pemungutan pajak ini, dan kewajiban perpajakan baru dapat dilaksanakan setelah kantor pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.
Teknik pemungutan pajak ini biasanya digunakan untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.
Dalam proses transaksi pembayaran PBB, KPP biasanya menjadi pihak yang menerbitkan surat ketetapan pajak yang memuat jumlah PBB yang terutang setiap tahunnya, sehingga tidak perlu menghitung pajak yang terutang dan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pernyataan Pajak Terutang. (SPPT) yang diterbitkan oleh KPP yang terdaftar sebagai subjek pajak.
3. Withholding Assessment System
Sistem pemungutan pajak ini mengasumsikan besarnya pajak akan ditentukan oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau pejabat pajak.
Salah satu contoh metode ini adalah pemotongan penghasilan pegawai oleh bendahara instansi, yang menghilangkan keharusan bagi pegawai untuk pergi ke kantor pajak untuk membayar pajaknya.
Oleh karena itu, kita perlu mengetahui jenis pajak apa saja yang tercakup dalam mekanisme pemungutan pajak ini. Di Indonesia pajak yang digunakan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.
Bukti pemotongan atau bukti pemungutan biasa digunakan sebagai pembuktian bahwa pajak telah dibayar lunas dengan menggunakan metode pemotongan pajak.
Dalam beberapa situasi juga digunakan Surat Keterangan Pajak (SSP), yang dalam hal ini Surat Pemotongan tersebut disambungkan dengan SPT Tahunan PPh/PPN Wajib Pajak yang berlaku.
Artikel Terkait
Survei Terakhir Ipsos Public Affairs, Jika Prabowo Dipasangkan dengan Gibran Kalah Oleh Ganjar - Mahfud MD
Tak Main-main! Eca Aura, TikToker yang Sedang Dekat dengan Anak Capres Ganjar Ternyata Anak Konglomerat
Profil dan Karir Asrjad Rasjid, Ketua Tim Pemenangan Ganjar – Mahfud
TPN Ganjar-Mahfud Wanti-Wanti Netralitas Aparat Negara, Pengamat: Jokowi adalah Presiden
Eca Aura Duta E-Sports Dijodohkan Sama Anak Calon Presiden Ganjar Pranowo