RBG.ID – Tol Indralaya Prabumulih akan tutup sementara mulai dari Selasa 24 Oktober sampai Jumat 26 Oktober 2023 menurut keterangan dari PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya).
Penutupan sementara Tol Indralaya Prabumulih dikarenakan PT Hutama Karya (Persero) hendak melakukan perawatan atau maintenance pada mesin peralatan tol pada sistem transaksinya.
Seperti yang diketahui sebelumnya semenjak diresmikan pada Agustus 2023 Tol Indralaya Prabumulih ini belum menerapkan tarif tol atau masih gratis.
Baca Juga: Fatal! Sebuah Mobil Sedan Terbakar di Tol Becakayu Jaktim, Diduga Akibat Pengemudi Kelelahan
PT Hutama Karya (Persero) menyarankan jalur lain untuk ke Indralaya yakni melalui jalanan biasa non tol di GT Pemulutan dan GT KTM Rambutan.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan menganjurkan pengguna jalan yang ingin melintas dari GT Palembang ke arah Indralaya agar keluar di GT Pemulutan dan GT KTM Rambutan dengan menggunakan jalan nasional (non-tol) sebagai alternatif rute," Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Tjahjo Purnomo pada Selasa (24/10).
Baca Juga: Gara-gara Ini, Puluhan Mobil Alami Pecah Ban di Tol Layang MBZ Arah Cikampek
Adanya Tol Indralaya Prabumulih ini berhasil mempersingkat waktu perjalanan dari Palembang ke Prabumulih hanya 1 jam saja, sebelumnya apabila melewati jalan arteri dapat memakan waktu 2 jam perjalanan.
Jalan Tol Indralaya Prabumulih ini memiliki panjang 63,5 km dengan 2 rest area yang tersedia di di Km 65 jalur A & B.
Sebelum benar-benar diresmikan Tol Indralaya Prabumulih telah dibuka menjadi jalur alternatif selama mudik lebaran pada April-Mei 2023 lalu.
Artikel Terkait
Gaji Rp6 Juta, Lihat Lowongan Kerja Buyer Chosen Mitra Abadi di Tangerang
Sedih, Seorang Karyawati Minimarket di Surabaya Melahirkan di Tempat Kerja Tapi Sang Bayi Meninggal Dunia
Jadwal Pertandingan Putaran Awal French Open 2023, Leonil Mulus ke Babak 16 Besar
Merugi, Dishub DKI Jakarta Berencana Melegalkan Parkiran Liar di Luar 11 Lokasi Ini
Resmi! Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Daftarkan Diri Sebagai Capres Cawapres di KPU