Senin, 22 Desember 2025

Merugi, Dishub DKI Jakarta Berencana Melegalkan Parkiran Liar di Luar 11 Lokasi Ini

- Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:49 WIB
Ilustrasi parkiran
Ilustrasi parkiran

RBG.ID – Menjamurnya parkiran liar meski sudah sering dilakuakn razia dan penderekan untuk kendaraan yang tertangkap basah memarkirkan kendaraannya sembarangan ternyata dinilai tidak efektif.

Penilaian ini dilihat dari tidak adanya tambahan pemasukan bagi daerah meski dilakukan razia kendaraan yang parkir di parkiran liar.

Sehingga, Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta) menyarankan aturan terkait penertiban parkiran liar di Jakarta perlu dikaji ulang.

Baca Juga: Geger! Penemuan Mayat Bayi di Parkiran Bandara Ngurah Rai Bali, Ini Kata Polisi

Salah satu pilihan aturan baru yang bisa diterapkan adalah melegalkan parkiran liar di Jakarta tersebut. Tetapi Dishub DKI Jakarta perlu mempertimbangkan lokasinya terlebih dahulu.

"Saat ini sedang dilakukan kajian. Penggunaan badan jalan sebagai parkir on street dan ini korelasinya pungutan parkirnya jadi resmi, sehingga masuk ke dalam pungutan parkir Unit Pengelola (UP) Perparkiran," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Sebab parkiran liar ternyata tidak meningkatkan pendapatan dari sisi retribusi daerah, maka mengandalkan penertiban menggunakan mobil derek sudah tidak efektif.

Baca Juga: BRI Selaraskan Pertumbuhan Bisnis dengan Peningkatan Social Value melalui Program CSR dan TJSL

“Concern-nya ini adalah penertiban yang berdampak pada pendapatan,” imbuh Syafrin Liputo.
Bahasan tentang parkiran liar di Jakarta ini sempat disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Sementara lokasi yang tidak bisa dijadikan parkiran liar maupun legal yang berpotensi mengganggu kenyaman dan keselamatan lalu lintas menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai berikut.

Baca Juga: Akhir Bulan Bandara Kertajati Layani Penerbangan ke 7 Bandara Tujuan Ini, Ada Palembang, Bali, Makassar

  1. Area pejalan kaki atau sepeda yang telah ditentukan
  2. Jalur khusus pejalan kaki (trotoar atau pedestrian) jalur khusus sepeda
  3. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  4. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  5. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
  6. Ruas dengan tingkat kemacetan tinggi
  7. Tikungan
  8. Jembatan
  9. Terowongan
  10. Pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  11. Lokasi yang dekat dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X