Senin, 22 Desember 2025

Pemprov DKI Jakarta Usulkan Ojol dan Online Shop Kena Pajak, Kemenkeu Ingatkan untuk Hati-hati

- Selasa, 17 Oktober 2023 | 20:32 WIB
Ilustrasi driver ojol (Sumber: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ilustrasi driver ojol (Sumber: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RBG.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi usulan terkait pemungutan pajak untuk ojek online (ojol) dan toko online (online shop).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Sandy Firdaus menegaskan penerapan pajak perlu dilakukan secara hati-hati.

Pasalnya, pada prinsipnya pajak tidak bisa diterapkan secara berganda.

Baca Juga: Hari Ini Prabowo Akan Bertemu SBY di Cikeas, Bahas Apa?

Jika ingin menerapkan pajak pada layanan daring, perlu dipastikan apakah pajak sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol atau pun online shop.

"Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih,"  kata Sandy saat media briefing di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Sehingga menurut Sandy Firdaus, apabila pajak untuk ojol dan online shop ini ingin diberlakukan maka harus jelas mana objek pajak daerah dan mana objek pajak pusat.

"Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah," lanjutnya.

Baca Juga: Dinilai Dukung Hamas, Pemilik Victoria’s Secret Leslie Wexner Akhiri Hubungan dengan Harvard

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono memandang kebijakan pajak online shop dan ojol bisa untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemprov DKI Jakarta juga tengah menggali potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.

Selain usulan mengenai pungutan pajak terhadap ojol dan online shop, Pemprov DKI Jakarta juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sementara itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk menggali potensi pajak dari tiang pancang jalan tol untuk meningkatkan PAD.

Apalagi saat ini masih banyak potensi pemungutan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI Jakarta, padahal objek tersebut dapat menjadi sumber pendapatan daerah. (jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X