RBG.ID - Bagi Anda pecinta iPhone, pasti sudah tak sabar untuk membeli generasi terbarunya yakni iPhone 15.
Sayangnya, di Indonesia kini belum masuk, sehingga harus menunggu lebih lama untuk mendapatkannya.
Akan tetapi Anda juga bisa membelinya di luar negeri dan membawanya ke Indonesia.
Baca Juga: Viral, Gara-gara Ini Seorang Lansia Sopir Taksi Dianiaya di Parkiran Stasiun Balapan Solo
Berikut contoh perhitungan pungutan pajak HP. Dengan asumsi harga ponselnya US$799 dan kurs dolar sebesar Rp 14 ribu.
Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
NP = (799+5+11) x 14.000 = 11.410.000
Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP
BM = 7,5% x 11.410.000 = 855.750, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 856.000
Nilai Impor (NI) = NP + BM
NI = 11.410.000 + 856.000 = 12.266.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
PPN = 11% x 12.266.000 - 1.349.260, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.350.000
Maka, total tagihan menjadi BM + PPN = 2.206.000
Baca Juga: Polisi Sudah Lakukan Penahanan Muncikari Mami Icha Tersangka Prostitusi Puluhan ABG di Jakpus
Syarat dan Pendaftaran IMEI
Masyarakat perlu memberikan persyaratan sejumlah dokumen saat mendaftarkan IMEI, diantranya adalah:
1. Paspor Asli
2. Tiket
3. Boarding Pass / bukti kedatangan
4. Dokumen Pendukung lainnya
Untuk alur pendaftarannya sendiri bisa dilakukan saat kedatangan dari luar negeri ataupun paling lambat 60 hari setelah tanggal kedatangan penumpang.
Baca Juga: Hanya Sampai Akhir September, Pameran Arsitektur Gratis Digelar di Gedung Tertinggi di Jakarta Autograph Tower
Daftar IMEI saat kedatangan
1. Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan penumpang mengunduh Aplikasi Mobile Bea Cukai atau akses website beacukai.go.id.
2. Isi form pendaftaran IMEI untuk selanjutnya mendapatkan QR Code.
3. Saat kedatangan, Penumpang melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler tersebut, kelengkapan dokumen, serta melakukan scan QR Code oleh Pejabat Bea dan Cukai di Bandara kedatangan.
4. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan pendaftaran IMEI
5. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam hal wajib bayar
6. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
Baca Juga: Derby Madrid, El Real Dihajar Atletico Dengan Skor Telak 3-1
Daftar IMEI di masa 60 Hari
1. Penumpang menunjukkan perangkat seluler dan dokumen pendukung kepada Pejabat Bea dan Cukai
2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan
3. Penumpang melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib bayar
4. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI
Artikel Terkait
Mantap, Motorola Keluarkan Ponsel Pintar Terbaru Harga Miring, Spesifikasi Mirip iPhone 15
Kominfo Akan Terbitkan Regulasi Kartu SIM dengan Verifikasi Autentikasi Biometrik, Simak Kelebihannya!
Review Apple iPhone 15: Teknologi Makin Canggih, Dilengkapi Layar Tahan Banting
Canggih, 9 Ulasan dan Harga Apple AirPods Pro 2023, Anti Kebisingan hingga Tidak Perlu Dilepas Saat Berbicara
Waspada! Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana
Review New Apple Watch Ultra 2, Makin Canggih dengan Harga Rp13 Juta
Sempat Eror, Kemenkominfo Ungkap Penyebab Google Docs Tidak Bisa Diakses
Kinerja Baterai iPhone Memburuk setelah Instal iOS 17? Ini yang Harus Dilakukan
Ini Tips Untuk Download Scribd Yang Terkunci Gratis Tanpa Login Dengan Mudah
Prime Video Akan Masukkan Iklan dan Naikkan Biaya Langganan Mulai 2024