RBG.ID – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beri waktu seminggu untuk TikTok Shop menghentikan aktivitas perdagangannya mulai dari Selasa (26/9).
"Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," kata Zulkifli Hasan.
Penghentian TikTok Shop sebagai media jual beli merupakan wujud dari telah disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 yang melarang sebuah platform memaikan 2 peran yakni sosial media dan e-commerce.
Baca Juga: Kemendag Tengah Menyusun Positive List Untuk Barang Impor yang Boleh Masuk ke Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang di dalamnya belum memasukkan terkait sosial media e-commerce seperti TikTok Shop.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 ini sebuah platform sosial media seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan sebagai media iklan bukan sebagai tempat jual beli apalagi produsen.
Cara mengurus izin sebuah platform menjadi e-commerce juga akan berbeda dengan sosial media atau dalam kata lain memang terpisah.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Sanksi yang akan dikenakan kepada platform seperti TikTok Shop apabila tidak mengindahkan peringatan dari pemerintah dan tetap menjalankan jual beli di sosial media apalagi secara massal maka platform tersebut akan ada sanksi administratif yang dibebankan.
Baca Juga: Selain Pelarangan Jual Beli Online di TikTok Shop, Hasil Revisi Permedag Akan Ketatkan 6 Aturan Ini
Sanksi administratif ini juga termasuk di dalamnya adalah terancam masuk ke dalam daftar hitam atau tidak bisa beroperasi di Indonesia, PPMSE ditangguhkan, hingga pencabutan izin usaha.
"PPMSE dengan model bisnis social e-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi aturan di Pasal 21 Nomor 3 di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Beroperasi, Begini Nasib Argo Parahyangan
Dibintangi Go Yoon Jung hingga Kang Yoo Seok, Ini Dia Pemeran Utama Spin-Off Drakor Hospital Playlist
Taeyong Isyaratkan Akan Wamil, NCT 127 Butuh 7 Tahun untuk Full Team Lagi
Rayakan HUT Ke-33, Ikamapa Bogor Gelar Festival Anak Sholeh, Diikuti Seratus Peserta
Bakmi GM Keluarkan Promo Menu JIGO Bayar Rp 25.000 Dijamin Kenyang