Senin, 22 Desember 2025

Usulkan Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung Jadi Rp 300 Ribu Sudah Termasuk 2 Layanan Tambahan Ini

- Rabu, 13 September 2023 | 18:18 WIB
Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.  (Sumber: Dokumen KCIC)
Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Sumber: Dokumen KCIC)

RBG.IDTarif Kereta Cepat Jakarta Bandung masih menjadi misteri karena hingga saat ini belum kunjung juga mendapat ketetapan resmi terkait hal tersebut. Tetapi pihak KCIC kembali mengusulkan besaran tarif menjadi Rp 300.000 per orang.

Sebelumnya, Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung sebesar Rp 250.000 per orang untuk kelas ekonomi bisnis. Tetapi tarif terbaru sebesar Rp 300.000 adalah tarif paket termasuk LRT dan feeder dengan rute Stasiun Padalarang sampai Stasiun Bandung.

Baca Juga: Pagi Ini, Presiden Jokowi Ajak Raffi Ahmad-Yuni Shara Mencoba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)

Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan tarif bundle atau paket Rp 300.000 itu masih berupa usulan sama seperti tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung sebesar Rp 250.000 per orang juga masih berupa usulan kepada Kementerian Perhubungan.

Hal yang pasti dari tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung adalah tidak adanya subsidi dari pemerintah sehingga tidak ada pengurangan harga. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.

"Tidak ada subsidi," tegas Joko Widodo pada Rabu (13/9) di Stasiun Kereta Cepat Padalarang.

Baca Juga: Tok! Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi, Siapkan Uang Segini

Meskipun tidak ada subsidi, Presiden Joko Widodo pastikan harga yang nanti ditetapkan adalah hasil kalkulasi terbaik untuk mempermudah masyarakat menggunakan transportasi massal.

Nantinya tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung juga akan menyesuaikan dengan kategori bangku yang ingin dipilih yakni first class sejenis VIP dan kelas bisnis yang normal.

Sementara itu, Kereta Cepat Jakarta Bandung dikabarkan akan mulai beroperasi pada Oktober 2023 dan hari ini (13/9) Presiden Joko Widodo kembali ikut dalam uji coba bersama beberapa selebriti tanah air.

Simak cerita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X