Perlu diketahui, Bareskrim Polri menemukan indikasi pemotongan dana sosial atau CSR yang dikelola oleh yayasan ACT sebesar 10-20 persen untuk keperluan internal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pemotongan dana sosial itu mengalir ke pribadi.
“Iya ada aliran dana ke pribadi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Minggu (10/7).
Ivan menerangkan, dana tersebut mengalir ke beberapa orang. Kendati demikian, Ivan tak memerinci jumlahnya. “Ya, ada beberapa,” ujar Ivan.
Sebelumnya, diketahui, aliran dana dari yayasan ACT kini tengah diselidiki. Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi pemotongan dana sosial atau CSR yang dikelola oleh ACT.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ACT mengelola sejumlah dana CSR. Total dana CSR yang terkumpul tiap bulan itu mencapai Rp60 miliar.
Menurutnya, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat, di antara donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.
“Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak Rp 60 miliar setiap bulannya,” kata Ramadhan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Menurut Ramadhan, hasil penelusuran penyidik menemukan dana CSR itu tidak dikelola ACT dengan semestinya. Pihak ACT disebut melakukan pemotongan dana CSR itu hingga 10-20 persen untuk keperluan internal.