“ACT itu izinnya langsung dari Kementerian Sosial,” tutur Iqbal.
Kendati demikian, beber Iqbal, seharusnya untuk izin keberadaan organisasi kemanusiaan itu ada pada DPMPTSP Provinsi.
“Dan dia (ACT Depok) itu kalau untuk kewilayahan cukup izin ke provinsi,” sebut dia.
Kesimpulannya, kata dia, Dinsos Kota Depok tidak pernah bersinggungan terkait persoalan apapun dengan ACT. Kendati demikian, Iqbal mengakui, pernah ada kasus serupa yang terjadi seperti ACT.
Namun, persoalan bantuan tersebut melibatkan perseorangan dan lembaga yang berasal dari luar Depok. “Lembaga itu ternyata tidak terdaftar di Depok, lembaga itu terdaftar di Provinsi tapi dia ada cabang di Depok. Cuma itu kan permasalahan bantuan aja,” ungkapnya.
Terkait penutupan ACT di Kota Depok, Humas ACT, Clara mengungkapkan, saat ini lembaga tersebut sedang melakukan penonaktifan sementara. Sehingga, mereka memberhentikan aktivitas sampai pada waktu yang tidak ditentukan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder Aksi Cepat Tanggap, dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dengan ini lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian,” tegasnya.