RBG.ID - Senjata api (senpi) yang dimiliki E, pelaku penembakan sopirnya sendiri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menarik perhatian.
Lantaran, hanya orang tertentu yang boleh mempunyai senpi.
Meski begitu, hasil pemeriksaan polisi mengatakan bahwa E memiliki surat izin senpi itu.
BACA JUGA:Kronologis Sopir Fortuner Tertembak oleh Majikan, Mengaku Tak Sengaja?
“Ada surat izinnya,” ucapnya Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2).
Ia juga menuturkan bahwa pelaku bukan merupakan anggota kepolisian, melainkan warga sipil yang bekerja swasta.
“Bukan (anggota polisi), pekerjaan swasta dan sebagai majikan,” ungkapnya.
Namun, hingga kini Ade menuturkan masih terus mendalami kejadian tersebut agar terang-benderang.
BACA JUGA:Terjerat Pasal Berlapis, Majikan Penembak Sopirnya Sendiri Jadi Tersangka dan Sudah Ditahan
Sebelumnya, polisi menetapkan E, sebagai tersangka penembakan terhadap sopirnya sendiri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan pasal berlapis karena lalai sehingga menyebabkan sopirnya yang berinisial AM terluka di bagian kening.
“Tersangka sudah ditahan,” ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2). (jpc)
Artikel Terkait
Usai Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Bripda HS Bersihkan Darah di Toilet Masjid
Saat Menyetir, Seorang Sopir Tertembak Senpi Majikannya Sendiri di Jaksel
Kronologis Sopir Fortuner Tertembak oleh Majikan, Mengaku Tak Sengaja?
Sopir Tertembak Senpi Majikannya Di Jaksel, Begini Kondisi Terkini Korban
Usai Damai, Penahanan Sopir Fortuner Arogan Ditangguhkan