RBG.ID – Polisi menetapkan E, sebagai tersangka penembakan di kening sopirnya sendiri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena kelalaiannya menyebabkan sopirnya yang berinisial AM terluka di bagian kening.
“Tersangka sudah ditahan,” ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/2).
BACA JUGA:Saat Menyetir, Seorang Sopir Tertembak Senpi Majikannya Sendiri di Jaksel
Ia menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.”
Selain itu, E juga terjerat pasal 351 KUHP yang berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta”.
Terakhir, tersangka terkena Undang-undang Darurat soal kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, seorang sopir berinisial AM tertembak senjata api oleh majikannya sendiri berinisial E pada Jumat (17/2) malam.
BACA JUGA:Kronologis Sopir Fortuner Tertembak oleh Majikan, Mengaku Tak Sengaja?
Peristiwa itu terjadi di dalam mobil ketika terduga pelaku melintas di Jl. Daksa Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan dari E, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan jika kejadian itu merupakan kecelakaan.
Terduga pelaku mengaku tidak sengaja melepaskan tembakan di dalam mobil. (jpc)
Artikel Terkait
Ngaku di Kamar, Putri Candrawathi Bantah Ikut Tembak Brigadir J
Usai Tabrak, Pelaku Ancam Tembak Anak Anggota DPRD lewat Medsos, Polisi Respons Begini
Diduga Bunuh Diri, Perempuan Tewas Dengan Luka Tembak di Dada Dalam Kamar Terkunci
Saat Menyetir, Seorang Sopir Tertembak Senpi Majikannya Sendiri di Jaksel
Kronologis Sopir Fortuner Tertembak oleh Majikan, Mengaku Tak Sengaja?