Senin, 22 Desember 2025

Simak Upaya Pemerintah Kota Depok Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:00 WIB
Dadang Wihana
Dadang Wihana

 

RBG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tampaknya serius dalam membereskan permasalahan kemiskinan dan pengangguran di kota berjulukan sejuta maulid ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana, menyatakan bahwa kini ada 7,82 persen Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang mayoritas lulusan SMA/SMK.

Meskipun demikian, pencapaian indikator makro Kota Depok relatif unggul dibanding Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Kini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Depok 81,96 tertinggi ketiga di Jawa Barat, angka kemiskinan 2,53 terendah di Jawa Barat serta urutan kelima di nasional.

BACA JUGA:Masa Tua Atlet Sudah Dijamin UU No 23 Tahun 2022, AHB: Sudah Saatnya

Selain itu, Kota Depok juga masuk dalam 10 besar penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Terbaik Tahun 2022 tingkat nasional dan kapasitas fiskal Kota Depok tertinggi di Jawa Barat, tercatat kategori sangat tinggi dengan rasio 2,625.

Menanggapi hal itu, Pemkot Depok memiliki dua program penopang missmatch angka kerja dan dunia kerja yakni Sistem Informasi Manajemen Pelatihan Kerja Depok (SIMPEL KEPOK) serta 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha.

SIMPEL KEPOK merupakan aplikasi yang dikelola Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang terkoneksi dengan pelatihan tutorial online.

Lewat aplikasi ini, calon tenaga kerja apat menggunakannya untuk pendaftaran, seleksi calon peserta pelatihan kerja dan monitoring status pekerjaan alumni peserta pelatihan.

Simpel Kepok ini sudah diakui eksistensinya, terbukti sebagai Inovasi Terbaik 1 pada Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) 2022.

BACA JUGA:Diduga Bunuh Diri, Perempuan Tewas Dengan Luka Tembak di Dada Dalam Kamar Terkunci

Selain SIMPEL KEPOK, ada program lainnya yakni 5.000 Wirausaha Baru dan 1.000 Perempuan Pengusaha.

Program ini dijalankan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sejak 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X