RBG.ID-Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) di Kota Bekasi. Mereka bakal mendapatkan insentif modal dan manajemen. Regulasi tersebut bakal diatur dalam perda khusus UMKM.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah mengusulkan Peraturan Daerah tentang Insentif dan Kemudahan Investasi.
Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang mengatakan, pemberian insentif dalam perda tersebut diarahkan untuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
"Salah satunya kepada pelaku UMKM," ujar Nicodemus Godjang di ruang kerjanya di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Jelang Imlek, Vihara Dhanagun Bogor Bersih-bersih Patung Dewa
Dia melanjutkan, kriteria pelaku UMKM yang akan mendapatkan insentif dari Industri adalah UMKM yang sudah menjalankan usahanya beberapa tahun. Dan konsisten dengan usaha tersebut.
"Kalau dia usaha pasti ada kriterianya. Pasti konsisten usahanya, sudah berjalan beberapa tahun. Serta memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)," ucapnya.
Nico sapaan akrabnya juga mengaku, di Kota Bekasi hingga saat ini ada sekitar 200 ribu pelaku UMKM.
Baca Juga: Ini Sosok Pria Pengontrak Rumah Korban Keracunan Sekeluarga di Bantargebang Bekasi
Selain itu, imbuh dia, saat ini Perda yang diajukan itu sudah dalam tahap pemberkasan dan akan dipansuskan. "Jika sudah jadi perda. Para pelaku industri akan membina 50 sampai 100 UMKM," terangnya.
Pelaku industri di Kota Bekasi mencapai 1.200. Sehingga setiap pelaku UMKM di 56 kelurahan akan mendapatkan pembinaan dari para pelaku industri.
Pembinaan bukan sekedar pelatihan dan management. Jika membutuhkan modal, maka akan diberikan bantuan berupa uang untuk modal UMKM agar dapat maju dan berkembang.
"Intinya, pelaku UMKM yang akan mendapatkan insentif adalah pelaku UMKM yang konsisten. Dan pelaku Industri harus menyiapkan insentif. Karena itu bagian dari CSR pelaku Industri," tukas Nico. (pay)