RBG.ID-Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Bekasi Kota memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan keracunan sekeluarga, di Ciketing Barat, RT 002/RW 003, Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Hengki mengatakan 7 saksi yang diperiksa itu, pemilik kontrakan (E), tetangga (IR dan DA), ketua RT (CJ) , pemilik warung (A), suami pemilik kontrakan (JD) hingga mantan suami AM (DD).
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Ada tujuh orang, baik yang tinggal di sekitar rumah kontrakan, pemilik kontrakan maupun pemilik warung yang diinformasikan dari yang masih hidup," ucapnya.
Baca Juga: Dua Korban Keracunan di Bekasi Kondisi Membaik, Polisi Sebut Penyelidikan Belum Mulai, Ini Alasannya
Hengki menjelaskan mantan suami AM pun sudah diperiksa. "Sudah kita periksa, karena selain mantan istri juga ayah kandung korban," katanya.
Selain itu, sambung Kapolres Hengki, polisi masih mencari keberadaan suami sambung AM yang menghilang sejak kejadian itu
"Kita akan hubungi, kita akan cari, karena sampai sekarang belum ada data yang bersangkutan sedang berada di mana," jelasnya.
Hengki melanjutkan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait peristiwa apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana.
"Artinya bisa saja kalau bukan tindak pidana, karena sesuatu hal yang tidak diizinkan, atau memang ada unsur kesengajaan dan lain-lain," jelasnya lagi.
Baca Juga: Mobil dan Motor Tabrakan di Gunungsindur, Satu Orang Tewas
Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik penyebab satu keluarga tersebut diduga keracunan.
"Kita tunggu hasil labolatorium dalam seminggu ini mudah-mudahan cepat," tandasnya. (rez)