RBG.ID - SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Pembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat dari domisili KTP pendaftar.
Diantaranya Polres Metro Bekasi Kota, berikut jadwal pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota:
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Bulan Februari 2023
Senin – Sabtu | 08.00 – 13.00 | Pelayanan Pagi
Senin – Sabtu | 19.00 – 05.00 | Pelayanan Malam
Senin – Sabtu | 16.00- 20.00 | Perpanjangan SIM Malam ( Kecuali Hari Libur Nasional)
Pelayanan pagi diperuntukan untuk pembuatan SIM baru sedangkan malam hari bagi yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.
Jangan lupa untuk mengambil antrean secara online melalui web Antrianku.polresmetrobekasikota.com
Baca Juga: Catat! Jadwal pelayanan SKCK Kota Bekasi di Polres Metro Bekasi Kota
Pelayanan SIM Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota
*syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu
Biaya PNBP (Pembayaran ke Kas Negara)
SIM A Baru = Rp.120.000,
SIM A Perpanjangan = Rp.80.000,-
SIM C Baru = Rp.100.000,-
SIM C Perpanjangan = Rp.75.000,-
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.