RBG.id – Pelayanan SIM keliling kota Depok akan dibuka di 2 lokasi yang bisa masyarakat kunjungi untuk memperpanjang sim.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM C dan sim A yang masa berlakunya telah habis.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM akan memakan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
BACA JUGA: Simak Lima Lokasi SIM Keliling yang Disiapkan Polda Metro Pada 3 Februari 2023
Bagi warga Depok yang ingin memperpanjang sim, simak syarat dan lokasinya berikut:
1. Syarat
- KTP asli dan fotokopinya
BACA JUGA: Cek Lokasi Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini 3 Februari 2023, Simak Syarat dan Biayanya
- SIM lama yang asli dan fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
2. Lokasi
BACA JUGA: Catat! 2 Lokasi Jadwal SIM Keliling di Depok Kamis 2 Februari 2023, Ini Syarat dan Biayanya
- 07.00 – 12.00 WIB: Pos Lantas Bambu Kuning
- 07.00 – 12.00 WIB: Margo City (rd)
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Cianjur Kamis 12 Januari 2023, Cek Lokasi dan Syarat Lengkapnya
Cek Jadwal SIM Keliling Cianjur Jumat 13 Januari 2023 di Sini
Catat ya! Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Kilometer per Jam Wajib Punya SIM
Pengguna Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polisi Sebar Buku Ujian Berisi 1.600 Soal
Simak Lima Lokasi SIM Keliling yang Disiapkan Polda Metro Pada 3 Februari 2023