bogor

Jual Obat Terlarang ke Pengamen, Pria 35 Tahun Ini Diringkus Polisi

Rabu, 25 Januari 2023 | 12:01 WIB
Tersangka penjual obat keras ditangkap petugas Sat Nrkoba Polresta Bogor Kota. (Foto: Dede/Radar Bogor)

“Semua obat keras yang ditemukan di kios diakui AF adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” terang Kompol Agus.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(ded)

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB