bogor

Jual Obat Terlarang ke Pengamen, Pria 35 Tahun Ini Diringkus Polisi

Rabu, 25 Januari 2023 | 12:01 WIB
Tersangka penjual obat keras ditangkap petugas Sat Nrkoba Polresta Bogor Kota. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Petugas Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, menangkap pria berinisial AF (35), pengedar obat-obatan terlarang atau obat keras jenis G.

AF diamankan di kiosnya di Jalan Brigjen Saptaji Prawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu (21/1/2023).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menegaskan, penangkapan pengedar obat terlarang itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Akui Jadi Pecandu Narkoba, Revaldo Ingin Sembuh

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di kios AF sering memperjualbelikan obat keras. Banyak pengamen serta anak jalanan yang membeli obat-obatan di situ,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

“Atas dasar informasi tersebut anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Saat patroli dan observasi, Tim Opsnal Unit II berhasil mengamankan AF di kiosnya,” sambung Kombes Bismo.

Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan di dalam kios di temukan satu buah tas slempang hitam.

Baca Juga: Asyik Nongkrong, Pengedar Narkoba Ini Diringkus Polisi

“Di bawah etalasi ada tas slempang hitam berisi 570 tablet tramadol dan 360 tablet trihexyphenydil,” jelasnya.

Sedangkan dari rak ditemukan satu buah tempat yang terbuat dari kardus berisi 27 tablet tramadol, 15 tablet trihexyphenydil, dan satu buah botol obat berisi 714 tablet hexymer.

Petugas juga mendapati uang tunai Rp435 ribu yang diduga hasil dari penjualan obat keras tersebut.

“Total 1.686 tablet. Selanjutnya AF berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Bismo.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto menambahkan, untuk mengelabui petugas, kios AF berkedok jualan sabun dan kebutuhan sehari-hari.

Kendati demikian, ketika diamankan dia mengakui semua obat terlarang itu adalah miliknya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB