bandung

Januari 2023, Polrestabes Bandung Tangkap 72 Tersangka dari 60 Kasus Kejahatan

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:38 WIB
Kapolrestabes Bandung, Aswin Sipayung (ist)


RBG.ID, BANDUNG - Sebanyak 60 kasus kejahatan jalanan dengan total 72 tersangka berhasil diungkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sejak awal 2023.

Kapolrestabes Bandung, Aswin Sipayung menuturkan, 60 kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah di Kota Bandung.

Adapun rinciannya, yakni 15 kasus pencurian dengan kekerasan, 11 kasus pencurian dengan pemberatan, 11 kasus tipu gelap.

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke DPR, Ada yang Berusaha Benturkan Aremania dengan Warga Surabaya

Kemudian 8 kasus pengeroyokan, dan 5 kasus premanisme.

"Tersangka yang kami tahan sebanyak 72 orang, tersangka pencurian dengan pemberatan 19 orang, curanmor 10 orang, curas 20 orang, pengeroyokan 6 orang, sajam dan premanisme 6 orang, dan tipu gelap 11 orang," jelas Aswin, Kamis (19/1).

Sementara untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka, terbagi dalam empat jenis, yakni 11 modus perampasan, 4 modus penodongan, 8 modus pembacokan, serta 10 modus curanmor kunci palsu.

Baca Juga: Hendak Tawuran, 15 Pelajar di Bogor Ditangkap

"Saat ini, 72 tersangka sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. 15 diantaranya kami lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap," jelas Aswin.

Pasal yang pakai pun bervariasi, misal, Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pasal 365 untuk curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian UU darurat No. 12/1951 tentang senjata api tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Hendak Tawuran, 15 Pelajar di Bogor Ditangkap

Lalu, pasal 351 KUHP untuk kasus penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 170 KUHP tentang pengerpyokan terhadap orang dengan ancaman 9 tahun penjara.

Karena itu, Aswin mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan aksi kejahatan kepada kepolisian.

Ia berjanji, laporan yang masuk akan segera diproses dan mengungkap kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini