jakarta

Cek! Inilah 5 Titik Lokasi Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Jumat, 25 Agustus 2023 | 07:59 WIB
Bersama kepolisian, DLH DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi mulai besok Jumat (25/8/2023). (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)

RBG.ID –  Uji coba tilang kendaraan tak lulus uji emisi diterapkan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai hari ini, (25/8).

Terdapat lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta yang diberlakukan uji coba tilang kendaraan tak lulus uji emisi.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko menuturkan bahwa uji coba tilang kendaraan tak lulus uji emisi ini akan dilakukan secara serempak sejak pagi ini.

 Baca Juga: Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Dimulai Besok, Segini Denda Bagi Pengendara yang Melanggar

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi," ujar Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

"Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," imbuhnya.

Namun, Sarjoko menyampaikan belum akan dilakukan tindakan penilangan, tetapi hanya berupa sosialisasi.

 Baca Juga: Siap-siap! Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di DKI Jakarta Dimulai 25 Agustus

"Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi," jelasnya.

Adapun titik razia kendaraan tak lulus uji emisi hari ini sebagai berikut:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

 Baca Juga: Pemprov DKI Akan Larang Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi untuk Parkir di Kantor

Razia kendaraan tak lulus uji emisi ini akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sedangkan, tilang uji emisi akan masif diterapkan pada 1 September mendatang.

Denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi itu dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta memakai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.

Halaman:

Tags

Terkini