RBG.ID – Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswinya berinisial SSE.
Terkait kasus pencabulan itu, Kasi Humas Polres Taput, Ipda B Gultom menuturkan bahwa Wakil Kepala Sekolah pelaku pencabulan siswinya itu merupakan warga Kecamatan Tarutung Taput.
Kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan Wakil Kepala Sekolah terhadap seorang siswi itu terjadi pada Senin (7/8/2023), sekira Pukul 08.00 WIB, di ruang kantornya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Selebgram Cantik Asal Bogor Ini Akibat Promosikan Game Terlarang
Ipda B Gultom mengatakan, pelaku ditetapkan menjadi tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sehingga terpenuhi unsur perbuatan cabul.
"Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Wakasek berinisial SMS (tersangka) terhadap siswinya berinisial SSE (korban), dilaporkan ke Mapolres Taput di Tarutung, pada Senin 14 Agustus 2023," ujar Ipda B Gultom, pada Selasa (22/8/2023).
"Lalu, tersangka mengelus dagu korban. Tak hanya sampai di situ, berselang setengah jam kemudian atau saat korban berada di perpustakaan sekolah, tersangka menyuruh korban untuk mengetik surat. Saat itu juga, tersangka memegang paha korban serta pipi korban," imbuhnya.
Baca Juga: Pengendara Harap Waspada! Polsek Setiabudi Temukan Puluhan Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto Jaksel
Meski begitu, tersangka pencabulan siswi SMK Negeri di Tapanuli Utara itu saat ini belum ditahan.
Atas aksi pencabulan yang dilakukannya, tersangka dikenakan Pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.