"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home) tidak mengganggu rencana kinerja yang telah ditargetkan dan/atau pelaksanaan tugas dan fungsi," ungkapnya.
Baca Juga: Pengamat Menilai Penerapan WFH Tak Efektif Atasi Polusi Udara di Jakarta
Adapun ketentuan lengkap WFH 50% bagi ASN DKI Jakarta berikut ini:
- Pegawai Wajib dalam kondisi siap bekerja selama jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB
- Merespon setiap penugasan dan permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja
- Bersedia dipanggil untuk hadir di kantor dan/atau bekerja pada jam kerja reguler
- Menggunakan pakaian dinas dan senantiasa menjaga kerapian dan kesopanan
- Memenuhi target kinerja harian yang telah diberikan oleh atasan langsung
- Melaporkan capaian kinerja harian dalam sistem informasi e-TPP setelah melakukan perekaman presensi sore pada hari pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah;l
- Menghadiri rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan kamera selalu dalam kondisi hidup (on) selama rapat berlangsung, tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain, mengisi daftar hadir, dan melaporkan hasil pembahasan rapat secara tertulis kepada atasan langsung
- Memenuhi ketentuan jam kerja paling sedikit 7.5 (tujuh koma lima) jam per hari
- Memastikan lingkungan tempat bekerja dalam keadaan kondusif dan aman
- Menjaga kerahasiaan negara, jabatan dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku
- Mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.