RBG.ID-JAKARTA, Sepeda listrik tengah digandrungi anak-anak. Tempat penyewaannya pun menjamur dimana-mana. Namun, penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak ini cukup membahayakan.
Pasalnya, beberapa hari lalu marak kecelakaan yang melibatkan anak-anak pengendara sepeda listrik di jalan raya. Kondisi ini pun mengundang reaksi dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjend Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan menjelaskan, penggunaan sepeda listrik pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Bocimi, Jakarta-Sukabumi Hanya 2,5 Jam Saja!
"Sepeda listrik kecepatan maksimumnya adalah 25 km per jam. Ketentuan menggunakan sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurut Danto, hal itu penting untuk ditekankan mengingat maraknya kecelakaan sepeda listrik umumnya disebabkan oleh penggunaannya dilakukan di luar ketentuan regulasi.
Aturan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Ketua RW di Cigudeg Konsumsi Narkoba, Plt Bupati Minta Seluruh Ketua RW di Kabupaten Bogor Dites UrineBaca Juga: Ketua RW di Cigudeg Konsumsi Narkoba, Plt Bupati Minta Seluruh Ketua RW di Kabupaten Bogor Dites Urine
Berpedoman dalam aturan tersebut, Danto kembali mengatakan penggunaan sepeda listrik pada dasarnya harus dioperasikan di lajur khusus pada kawasan tertentu.
Seperti, kawasan wisata, kawasan perkantoran, area di luar jalan, wilayah pemukiman, dan area di luar jalan. Jika lajur khusus dimaksud tidak tersedia, maka penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.(pmj)