Waktu itu, IMS kembali menunjukkan senjata api kepada korban.
’’Saat tersangka menunjukkan senjata api itu kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF. Terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri,’’ jelas Rio.
Akibat kejadian itu, korban IDF meninggal dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Polres Bogor telah memeriksa delapan saksi.
Barang bukti yang telah disita, antara lain, rekaman CCTV, satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan nonorganik, satu selongsong peluru kaliber 45 ACP, dan satu proyektil serta handphone milik korban, tersangka, dan saksi.
Baca Juga: Simak Harga, Benefit, dan Cara Membeli Tiket Konser 88 Degrees and Rising di Jakarta September 2023
Polres Bogor juga menetapkan Bripda IMS dan Bripka IGD selaku pemilik senjata api sebagai tersangka.
Kepada tersangka IMS, polisi menerapkan Pasal 338 dan atau 359 KUHP, dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, tersangka IGD dikenai Pasal 338 juncto 56 dan atau 359 juncto 56 KUHP, dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Klub-Klub Keberatan Perubahan Format Liga 2
’’Ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,’’ tandas Rio.
Pandi meminta pelaku dihukum dengan seadil-adilnya dan diproses secara terang benderang. Sementara itu, ibunda IDF, Inosensia Antonia Tarigas, mengungkapkan bahwa anaknya merupakan sosok yang sangat baik.
’’Dia anak yang baik, tak pernah menyusahkan orang tua. Bahkan untuk meminta ini-itu sangat jarang. Memang ada kalanya dia ngotot minta sesuatu, tapi masih dalam batas kewajaran. Namanya juga anak-anak,’’ ceritanya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecam Rancangan Draf Perpres Jurnalistik Berkualitas, Langsung Banjir Dukungan