RBG.ID-BOGOR, Siap-siap bagi peserta didik di Kota Bogor yang melakukan kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) bakal didiskualifikasi.
Penegasan itu kembali disampaikan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono.
Asep menyatakan, siap mendiskualifikasi peserta didik yang terbukti curang oleh tim bentukan Gubernur Jawa Barat dalam PPDB SMP dan SMA atau SMK.
Baca Juga: Cek Ramalan Zodiak Virgo Hari ini 28 Juli 2023, Peluang Akan Muncul Dengan Sendirinya
Hal itu disampaikan Asep dalam Diskusi Obsesi yang digelar Radar Bogor, Kamis (27/7/2023).
Dia menjelaskan, saat ini Gubernur tengah menurunkan tim yang berkompetensi memverifikasi persyaratan yang digunakan dalam PPDB tingkat SMA.
“Beri kami waktu. Karena kami sepakat lebih baik membebaskan yang bersalah dari pada menghukum yg tidak bersalah. Proses ini sedang berjalan,” tuturnya.
Ia mengatakan pihaknya berhati-hati mengambil kepurudan karena berpengaruh pada psikologis anak. Padahal menurutnya kesalahan dilakukan oleh orang tua yang dengan sengaja mendekatkan titik koordinat.
Asep menyebut pada fenomena pindah Kartu Keluarga tidak ada aturan yang dilarang. Fenomena itu muncul karena ada celah dalam aturan PPDB yang hanya mensyaratkan penerbitan KK di bawah 1 tahun.
Oleh karena itu, ia menilai perlu ada evaluasi pada aturan persyaratan. Misalnya dengan membuat aturan lamanya masa penerbitan KK.
Dirinya mengakui kelemahan PPDB saat ini yakni tidak adanya proses verifikasi faktual. Hal itu diakibatkan keterbatasan validasi KK yang menjadi salah satu dokumen persyaratan.
Baca Juga: Dinilai Banyak Manipulasi Saat PPDB, Emak-emak Kepung SMA Negeri 3 Kota Bogor
“Satuan pendidikan boleh melakukan validasi tapi karena petugasnya tidak banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pendaftar serta waktu terbatas sehingga tidak melakukan validasi,” ungkapnya.