RBG.ID - Polres Metro Bekasi melalui Kasie Humas AKP Hotma Sitompul menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera memanggil Manager perusahaan di Cikarang yang mengajak karyawati berinisial AD untuk berkencan.
Pemanggilan tersebut sebagai proses pemeriksaan dan penyelidikan atas laporan AD (23) yang melaporkan bosnya dengan tuduhan melakukan tindak pidana seksual dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya AD mengaku diajak oleh atasannya untuk staycation atau menginap di salah satu hotel di wilayah Karawang.
Modus staycation tersebut dilakukan oleh bosnya sebagai syarat perpanjang kontrak kerja AD yang akan habis pada pertengahan Mei mendatang.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.