RBG.ID-BEKASI, Sebelumnya masyarakat sempat dihebohkan dengan pengakuan seorang karyawati salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diminta pimpinannya Staycation.
Jika tidak, maka kontrak kerjanya tak akan diperpanjang. Kini, kasus itu pun resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang karyawati yang merasa diperlakukan tidak pantas itu akhirnya melaporkan bosnya ke polisi.
Laporannya itu terkait syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja. Laporan tersebut dibuat ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Baca Juga: Selamat Bertugas! Dongsung N.Flying Jalani Wajib Militernya Hari Ini, Tak Ada Sesi Pengantaran
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang masuk dari korban.
"Ya, benar sudah diterima," tuturnya kepada awak media, Minggu 7 Mei 2023. Walaupun membenarkan, Hotma belum berkata lebih jauh terkait laporan itu.
Misalnya terkait siapa terlapor dalam laporan yang dibuat, dan pasal apa yang dilaporkan. Penyidik Polres Bekasi Kabupaten masih mempelajari perihal laporan yang masuk ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban diduga kerap dapat ajakan staycation saat kontrak kerja mau habis.
Untuk diketahui, Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra mengatakan jika benar ada syarat staycation bareng atasan untuk memperpanjang kontrak kerja, maka disebut bukan cuma pelanggaran hukum tapi juga pelanggaran HAM.(pmj)