bekasi

Viral Jalan Umum Dipatok Buat Parkiran Mobil Pribadi di Bekasi, Polisi Langsung Bertindak

Kamis, 4 Mei 2023 | 17:48 WIB
Polisi mengecek jalan umum di Perum Mega Regency Blok C RT 01/07, Desa Sukasari, Kabupaten Bekasi, yang dipatok buat parkir mobil pribadi. (Foto: Dokumentasi Polsek Serang Baru)

RBG.ID-BEKASI, Warganet dihebohkan dengan beredar sebuah video yang viral di media sosial, memperlihatkan satu unit mobil terparkir di depan rumah. Yang bikin heboh, mobil itu parkir di badan jalan umum.

Jalan umum tersebut dijadikan garasi oleh pemilik mobil. Lokasinya diketahui Perum Mega Regency Blok C RT 01/07, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Di lokasi tempat parkir yang dijadikan garasi juga terpasang besi-besi pembatas yang masing-masing terhubung rantai. Aksi pemilik mobil ini jelas menuai protes dari masyarakat sekitar.

Baca Juga: Masih Pemulihan, Miguel Oliveira Dipastikan Absen di MotoGP Prancis

Terkait dengan hal tersebut, Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja mengatakan, pihak kepolisian sudah ke lokasi dan melakukan penindakan.

Lokasi yang dijadikan garasi mobil oleh seorang perempuan pemilik kendaraan berinisial M juga telah dibongkar pihak terkait, yakni polisi diwakili Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan Ketua RT.

“Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan,” ujar Josman dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, Josman mengimbau dan mengingatkan kepada warganya untuk tidak memarkirkan kendaraan di jalan, apalagi mematok untuk dijadikan tempat parkir.

“Kami dari pihak Polsek Serang Baru bersama Muspika Kecamatan Serang Baru tidak bosan-bosannya mengingatkan warga agar tidak mematok membuat tempat parkir kendaraan di fasilitas jalan umum,” jelasnya.(pmjnews)

Tags

Terkini