RBG.ID-BEKASI, Hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional (JKN) dapat mengakses pelayanan kesehatan gratis.
Hal itu lantaran Pemerintah Kabupaten Bekasi telah meluncurkan layanan JKN berbasis nomor induk kependudukan per Selasa, 4 April 2023.
“Atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,” ucap Dani.
Sehingga masyarakat yang ingin mendapat pelayanan di puskesmas, rumah sakit, hingga klinik tidak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Fenomena Pengobatan Ida Dayak Belum Dapat Dipastikan Keampuhannya
Dengan ini masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih mudah dalam mengurus pelayanan kesehatan.
Dani menyebutkan keberhasilan penerapan pelayanan berbasis Nik tersebut berdasarkan capaian universal health coverage (UHC) dengan persentase 98,98 persen.
“Saya rasa nanti sudah tidak ada lagi persepsi pasien BPJS ditelantarkan, karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta dari pasien BPJS,” demikian kata dia.(ps)