RBG.id - Polres Metro Bekasi Kota menyediakan sejumlah gerai Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di daerah Bekasi Kota.
Pelayanan SIM Keliling Bekasi Kota ini bertujuan untuk melayani para pemohon dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dalam memperpanjang SIM, di antaranya membawa fotokopi E-KTP, menyertakan SIM ASLI, melakukan Tes Psikologi SIM di lokasi, dan menyertakan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri di lokasi.
BACA JUGA: Mundur 1 Hari, Relokasi Halte Harmoni Mulai 4 Maret 2023
Adapun perpanjangan SIM A akan dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C dikenai biaya Rp 75.000. Biaya tersebut didasarkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sementara itu, pelayanan SIM Keliling Bekasi Kota ini tidak akan membuka layanannya saat tanggal merah atau libur nasional dan di akhir bulan.
Mulai dibuka pukul 08.00 s/d 10.00 WIB, berikut 6 lokasi pelayanan SIM Keliling Bekasi Kota selama bulan Maret 2023:
- Senin: Carrefour Harapan Indah
- Selasa: Polsek Bantargebang
- Rabu: Komsen Jatiasih
- Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP)
- Jumat: Mitra 10 Jatimakmur
- Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Ikuti berita menarik lainnya di Google News