bogor

E-KTP Diganti Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Begini Cara Buatnya!

Selasa, 21 Februari 2023 | 08:43 WIB
Ilustrasi KTP digital.

RBG.ID-BOGOR, Direktorat Jendral (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis platform baru pengganti E-KTP.

Platform pengganti E-KTP tersebut bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Platform berbasis aplikasi ini akan memuat dokumen-dokumen kependudukan di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Aplikasi IKD juga menyediakan dokumen lain seperti kartu pemilih untuk pemilu, data kepegawaian (untuk ASN), serta sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga: Disdukcapil Kesulitan Menerapkan KTP Digital di Kabupaten Bogor, Ini Penyebabnya!

Kepala Dinas Dukcapil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ganjar Gunawan menjelaskan, transformasi digital yang dilakukan Kemendagri bertujuan mengurangi pengadaan blanko KTP yang selama ini memakan porsi anggaran besar.

"Fungsinya IKD adalah sebagai pengganti KTP fisik. Karena ke depan, blanko KTP akan dikurangi dan seluruh kebutuhan soal kependudukan akan melalui aplikasi IKD," tuturnya kepada Radar Bogor, Senin (20/2/2023).

Dia menyebut pihak Disdukcapil Kota Bogor sudah mulai melakukan sosialisasi dan menerima registrasi IKD bagi warga Kota Bogor.

Baca Juga: Tidak Bisa Screen Shoot, Berikut Fitur-Fitur Aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk KTP Digital

Untuk registrasi warga diminta untuk mengunduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" melalui Playstore. Setelah itu pendaftar akan diarahkan untuk mengisi data dirinya seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, serta alamat email aktif.

Kemudian pendaftar akan diminta untuk swafoto atau selfie untuk mengisi sistem pengenalan wajah (face recognition). Terakhir pendaftar diarahkan untuk scan barcode.

"Namun untuk step terakhir pendaftar harus dibantu oleh petugas registrasi Disdukcapil karena terhubung di sistem yang masa tayangnya 90 detik. Oleh karena itu, warga disarankan untuk mendaftar di Kantor Disdukcapil, Kantor Kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau melalui Zoom Meeting," jelas Ganjar.

Dia mengimbau kepada warga Kota Bogor untuk segera bertransformasi pada IKD melalui cara tersebut. Ganjar menyebut, transformasi akan dilakukan secara bertahap. Tahun ini pemerintah menargetkan 25 persen masyarakat wajib KTP beralih ke IKD atau 50 juta orang secara nasional dan 200 ribu untuk Kota Bogor.

"Sampai saat ini sudah 3 ribu penduduk Kota Bogor beralih ke IKD dan KTP Digital. Sementara kami memang masih berfokus menyisir di instansi pemerintah dulu, supaya ASN mengerti apa itu IKD. Setelah masif, kami akan mengarah ke masyarakat luas," terang Ganjar.

Dirinya mengatakan Kemendagri terus berkoordinasi dengan kementerian lain sehingga seluruh pihak dapat ikut beralih dari KTP fisik ke KTP digital.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB