Minggu, 21 Desember 2025

Belum Tersedia di App Store, Begini Cara Aktivasi IKD untuk KTP Digital

- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:05 WIB
Tampilan IKD  (Sumber: https://dukcapil.kemendagri.go.id/)
Tampilan IKD (Sumber: https://dukcapil.kemendagri.go.id/)

RBG.IDKTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat diakses melalui Aplikasi di handphone.

KTP mulai digunakan setelah Kementerian Dalam Negeri menyarankan pemakaian KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik yang sudah tidak diproduksi lagi.

Ditargetkan tahun 50 juta WNI sudah bermigrasi ke KTP digital dengan sosialisasi penerapannya dimulai dari lingkungan Dukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia kemudian menyusul ASN, pelajar dan mahasiswa.

BACA JUGA: 3 Kelebihan KTP Digital dibandingkan KTP Elektronik

Bagi masyarakat yang tidak disebutkan di atas, tetap bisa membuat KTP digital dengan mendatangi Kantor Dukcapil atau kanto kecamatan terdekat yang rumah Anda karena perlu pendampingan terutama saat verifikasi wajah yang menggunakan teknologi face recognition.

Berikut syarat dan cara mengaktifkan IKD di bawah ini.

  • Syarat Pembuatan KTP Digital.
  • Telah membuat KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
  • Menyiapkan email pribadi
  • Memakai ponsel berbasis android (untuk sementara aplikasi belum dapat diakses di IOS)

Cara Pendaftaran KTP Digital

  1. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
  2. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data seperti NIK, email, dan nomor handphone yang aktif.
  3. Lalu klik opsi verifikasi data.
  4. Pilih opsi ‘Ambil Foto’ untuk melakukan verifikasi wajah
  5. Setelah berhasil, kunjungi email untuk melihat kode aktivitas yang dikirimkan. Kemudian lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode tadi dan isi captcha yang diminta.
  6. Anda telah berhasil melakukan aktivasi IKD.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X