"Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sampai masyarakat Sukabumi dengan adanya iklan tersebut terjerumus game terlarang. Sebab permainan game terlarang itu dapat merusak mental masyarakat apabila sudah menjadi candu," tandasnya (ris).