RBG.ID, SUKABUMI - Situs game terlarang semakin marak berterbangan di internet, bahkan tidak sedikit yang ketagihan game terlarang yang menjanjikan kemenangan untuk para membernya.
Ada berbagai cara dilakukan untuk menarik dan menggaet peminatnya agar terjerumus game terlarang yang dianggap dapat meraup pundi-pundi uang. Mulai mempromosikan melalui media sosial, menggaet selebgram, youtuber, dan lainnya.
Terbaru, penyedia game terlarang juga kini buka-bukaan dengan mempromosikan situs game terlarang itu melalui kendaraan angkutan kota (angkot).
Baca Juga: Soal Permainan Capit Boneka, MUI Kabupaten Bandung: Haram, Ada Unsur Game Terlarang
Seperti yang terjadi di Kota Sukabumi, kota yang dikenal dengan Kota Santri dan Kota Polisi ini, sejumlah angkot mempromosikan situ game terlarang dengan menempelkan sebuah iklan gambar di belakang kaca mobil.
Ikbal Purwa warga Sukabumi mengaku ada sejumlah mobil angkot yang memasang stiker iklan game terlarang, di beberapa lokasi.
Iklan game terlarang itu dipasang di belakang kaca belakang angkot sejumlah jurusan di Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ada Situs Game Terlarang Daftar PSE, Menteri Johnny Plate Bilang Begini
"Tadi jam 11, waktu saya naik motor mau ke pasar ada beberapa angkot yang pasang iklan game terlarang agar terjerumus menjadi membernya dengan mengakses di google," ujar Ikbal kepada RBG.ID, Jumat (20/5/2022).
Ia menegaskan, apa yang dia lihat di angkot itu menurutnya merupakan promosi game terlarang. Yang dia lihat ada angkot berwana kuning (angkot 03-an) jurusan Pasar Sukabumi-Terminal Lembursitu, kemudian trayek Baros- Pasar Ramayana (angkot 25-an), dan angkot jurusan Pasar Pelita-Stasiun Sukabumi-Nanggeleng (angkot 27-an).
"Semua terpasang di belakang kaca mobil angkot tersebut. Tadi saya lihat di Jalan Pelabuhan 2, Jalan Didi Sukardi, dan Jalan Limusnunggal," tegasnya.
Baca Juga: Polri Terus Buru dan Tangkap Bandar Game Terlarang
Ia sangat menyangkan adanya promosi game terlarang di angkot-angkot Sukabumi.
Padahal menurutnya menampilkan iklan dan juga promosi yang bermuatan game terlarang di dalam internet telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).